BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM- KONTEMPORER
Manusia diciptakan oleh Allah swt. Berpasang-pasang, agar yang satu dengan yang lain saling melengkapi dan menyempurnakan. Dalam pernikahan seorang laki-laki dan perempuan tidak lain mengikat sebuah perjanjian yang disebut dengan akad nikah agar hubungan mereka terbebas dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah swt. Selain itu, tujuan dari pada pernikahan salah satunya adalah melestarikan keturunan. Dengan melestarikan keturunan manusia akan sanantiasa terus hidup dan berkembang melanjutkan potensi-potensi untuk mengelola dunia seperti yang telah dilakukan oleh manusia sebelumnya. Misalnya dibidang teknologi, manusia selalu mengembangkan ilmu pengetahuan dan sains dengan menemukan teori-teori baru, penemuan baru dan alat-alat yang canggih demi kemudahan dan kebutuhan manusia yang kompleks dan terus berlanjut.
Salah satu bentuk berkembangnya teknologi yang telah berhasil dilakukan oleh para ahli adalah munculnya inseminasi buatan. Inseminasi buatan atau artificial insemination, ini bisa dikatakan solusi bagi pasangan suami istri yang sudah lama berusaha baik dengan berobat ke dokter atau secara herbal namun belum juga dikaruniai seorang anak. Inovasi, kreatifitas dan penemuan-penemuan terbarukan ini memang dirasa sangat membantu mengatasi suami istri yang menikah selama bertahun-tahun tidak memiliki anak. Mungkin karena salah satunya ada yang terkena penyakit atau kelainan seperti radang pada selaput lendir rahim, sperma suami yang kurang sehat, dan gejala-gejala lain yang mengakibatkan susahnya pembuahan sperma pada telur.[1]
Dalam dunia yang canggih seperti sekarang ini bayi tabung sudah mulai tidak asing di telinga orang-orang. Bayi tabung atau dalam dunia kedokteran disebut dengan In Vitro Fertilization (IVF) yang dalam bahasa arab bisa disebut dengan اطفال الأ نابيب (atfal al-anabib) atau التلقيح الصنا عى (at-talqih al-sina’i).[1] Bayi tabung sendiri merupakan terjemahan dari artifical insemintion. Artifical yang berarti sesuatu yang dibuat atau ditiru, insemination berarti penyimpanan atau pemasukan.[2] Sedangkan, bayi tabung jika kita lihat dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan bayi hasil pembuahan yang dilakukan di luar rahim ibunya (dalam tabung).[3]
Sedangkan dalam pandangan lain, bayi tabung merupakan bayi yang dalam proses kejadiannya, proses pembuatannya dilakukan diluar tubuh seorang wanita atau bisa dikatakan proses yang ditempuh dengan jalan inseminasi buatan seperti memsukkan sperma ke dalam kelamin wanita tanpa melalui hubungan seks. [4] ada juga yang lain mendefinisikan dengan usaha jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar tubuh yang kemudian dimasukkan lagi kedalam rahim ibu, sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.[5]
Setidaknya dalam beberapa definisi dapat dipahami bahwa bayi tabung merupakan sebuah proses upaya untuk memperoleh kehamilan melalui jalan pengambilan sel seperma dari laki-laki dan mempertemukannya dengan sel telur dalam suatu wadah khusus/tempat khusus diluar tubuh wanita tanpa melakukan senggama. Dalam proses bayi tabung biasanya pertemuan ini terjadi di saluran tuba. Pada proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang matang diambil dari indung telur kemudian dibuahi dengan sperma dalam media cair. Jika embrio kecil tersebut berhasil, maka embrio tersebut akan ditempatkan di dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.[6]
Ada beberapa jenis-jenis bayi tabung bila ditinjau dari segi sperrma, ovum dan embrio ditransplantasikan dan disatukan :[1]
1. Sperma suami dan sel telur istri diambil. Dan kemudian embrionya nanti dipindahkan ke dalam rahim sang istri;
2. Sperma dan sel telur dari suami istri , kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahimnya wanita lain atau ibu pengganti (surrogote mother);
3. Sperma dari suami sedangkan sel telurnya berasal dari wanita lain atau melalui donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri sah;
4. Sperma dari laki-laki lain atau donor, adapun sel telurnya berasal dari istri sah kemudian embrionya ditransplantasikan pada rahim istri sah;
5. Sperma dari laki-laki lain, dan sel telurnya berasal dari istri lalu embrionya di transplantasikan pada rahim wanita lain atau ibu pengganti;
6. Sperma dari suami, dan sel telurnya berasal dari wanita lain, yang kemudian embrionya di transplantasikan ke dalam rahim wanita lain;
7. Sperma dan sel telurnya dari wanita, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri’
8. Sperma dan sel telurnya berasal dari donor laki-laki lian, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain sebagai ibu pengganti.
Dalam sebuah jurnal yang mengutip pendapat Salim dikatakan, bahwa kedelapan jenis bayi tabung tersebut di atas secara teknis memungkinkan, namun ada 5 (lima) jenis yang digunakan dalam teknologi bayi tabung baru tersebut, yaitu: tipe pertama, kedua, ketiga, keempat, dan ketujuh.[2] Dan mengapa lima jenis diciptakan sementara yang lain tidak diterapkan? Sebab, kondisi laki-laki dan perempuan, ketika menginginkan anak, memilih salah satu dari lima jenis tersebut, dan pilihannya tergantung pada faktor penyebab kemandulan pada masing-masing.[3]
Semua hal mengenai perbuatan yang kita lakukan baik ibadah dan muamalah lainnya adalah disesuaikan dengan berlandaskan hukum Allah swt. yang diambil dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas dan hukum-hukum lain yang disepakati oleh ulama’ ataupun yang tidak. Namun dalam kasus ini, memang kita tidak bisa menemukannya dalam Al-Qur’an, hadis, ijma’ karena ini memang adalah masalah kontemporer yang tidak bisa kita temukan di zaman dulu. Sehingga secara sharih tidak ada dalil spesifik mengenai bayi tabung ini, namun permasalahan ini juga telah menyebar di kalangan umat islam, sehingga para pakar hukum islam mencoba mengemukakan fatwanya mengenai bagaimana tanggapan islam tentang bayi tabung.
Dalam pandangan islam, islam membenarkan dan memperbolehkan pasangan suami istri untuk memiliki keturuanan dengan maksud untuk mewujudkan tujuan dari perkawinan serta untuk keberlangsungan hidup (regenerasi) memalui jalan bayi tabung, dengan syarat bahwa tidak ada jalan lain (dharurat) karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang perbolehkan.[1] Seperti bayi tabung (inseminasi buatan) yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri yang dinyatakan sah dalam ikatan perkawinan dan tidak ditransfer ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikan ke dalam vagina atau uterus istri maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim. Kemudian setelah itu, buahnya (vertilized ovum) ditanamdalam rahim istri.[2]
Maka disini secara ringkasnya penulis akan memaparkan bagaimana fatwa para ulama’ mengenai hal ini :
1. Yang pertama adalah KH. Hasan Basri, menurutnya bayi tabung ditinjau dari agama islam itu diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja, asalkan sperma dan sel telurnya dari pasangan suami istri yang sah. [3]
2. Prof. Drs.Husein Yusuf, menurutnya bayi tabung itu boleh dilakukan bila sperma dan ovum dari suami istri yang diproses dalam tabung, setelah terjadi kehamilan, dan otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syariat islam. [4]
3. Keputusan muktamar tarjih muhammadiyah ke-21 di klaten yang diadakan pada tanggal 6-11 april 1980 dalam sidang seksi A (bayi tabung) menyebutkan bahwa bayi tabung menurut proses dengan sperma dan ovum dari suami istri yang menurut hukum islam adalah mubah dengan syarat :[5]
a. Teknis mengambil semen (sperma) dengan oara yang tidak bertentangan dengan Syari'at Islam.
b. Penempatan zygota seyogyanya dilakukan oleh dokter wanita.
c. Resiplen adalah Isteri sendlri.
d. Status anak dari bayi tabung PLTSI-RRI (sperma dan ovum dari suami-isteri yang sah, resiplen isteri sendiri yang mempunyai ovum Itu) adalah anak sah dari suaml-lsteri yang bersangkutan.
4. Sedangkan pandangan lain, dalam Putusan Munas Alim Ulama di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 30 Syawal 1401 H/ 30 Agustus 1981 M. Dalam bahstul masail tersebut dikatakan, bahwa hukum memproses bayit tabung tidak dapat dijawab dengan hukum tunggal, yaitu mubah atau haram. Namun, hukum tersebut bisa di rinci dalam 3 kasus berbeda :
a. Apabila mani yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram.
b. Apabila yang ditabung tersebut mani suami dan istri dan cara mengeluarkannya dengan tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.
c. Apabila mani yang di tabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hal ini hukumnya boleh.
5. Majelis Ulama Indonesia Kep. MUI No. 952/MUI/IX/1990 tentang Inseminasi Buatan/Bayi Tabung: 1-2).[6]
a. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
c. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.[7]
Dalam keputusan dan fatwa yang telah dijelaskan diatas setidaknya ada pemahaman yang dapat di simpulkan bahwa bayi tabung boleh dilakukan jikalau suami yang sudah tidak mampu untuk ereksi dan melakukan jima’. Sebagai mana firman Allah swt dalam Qs. An-Nahl ayat 72.[8]
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
“Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?”. An-Naḥl [16]:72
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Istrimu adalah ladang bagimu.66) Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin”. Al-Baqarah [2]:223
Dan juga boleh melakukan bayi tabung namun sperma dan sel telur harus benar-benar dari pasangan suami istri yang sah tanpa adanya keterlibatan sel sperma atau sel ovum orang lain ( baik pendonor ataupun istri yang berbeda). Karena berlandaskan hadis,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya,” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, [Kairo, Darul Hadits: 2003), Juz III, halaman 50).[9] Dan dalam hadis lain,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ أَخِيْهِ
Artinya, “Siapa saja yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat, maka janganlah sekali-kali berzina dengan istri sesamanya.’” (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1998), juz II, halaman 25).
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِى قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فَيْنَا خَاطِبًا فَقَالَ لاَ َيَحِلُّ ِلاِمْرِءٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ.
“Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ bin Tsabit al-Anshari, ia berkata: Aku pernah beserta Nabi saw waktu perang Hunain, beliau berdiri berkhutbah di antara kami, (antara lain) beliau berkata: Tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (mani)nya ke ladang orang lain.” [HR. Ahmad].
Adapun demikian meskipun suami istri yang sah namun jika cara mengeluarkan maninya itu tidak muhtaram maka hal ini juga haram seperti yang telah dijelaskan dalam tarjih muhammadiyah 12 di klaten dan putusan munas alim ulama di kaliurung Yogyakarta. Kita tahu bahwa pengambilan atau pengeluaran mani itu bisa ditempuh dengan berbagai cara :[10]
a. Istimna’ (onani)
b. Azl (senggama terputus)
c. Dihisap dari pemil (testis)
d. Jima’ dengan memakai pengaman ( kondom)
e. Sperma yang di tumpahkan kedalam vagina yang disedot dengan spuit
f. Sperma mimpi malam (mimpi basah)
Adapun yang dimaksud dengan “Mani muhtaram ialah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh syara’.[11]memang pada asalnya cara mengeluarkan sperma yang dibenarkan adalah dengan persetubuhan dan bisa juga dengan menggunakan tangan istri. Namun ada kondisi-kondisi tertentu darurat suami boleh mengeluarkan spermanya sendiri, lebih jelasnya akan dipaparkan pendapat para imam mengenai onani ini :
a. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
b. Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
c. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“ menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/ menarik maslahah/ kebaikan”.
d. Ibnu taiymiyah dalam kitab majmu’ fatawa mengatakan, [12]
يرى ابن تيمية أن الأصل في العادة السرية هو التحريم ويجب التوبة عنها، ولكنه روى عن بعض الصحابة والتابعين اعتقادهم في اباحتها للضرورة
Artinya: “Ibn Taimiyah meriwayatkan bahwa hukum asal dari kebiasaan rahasia (baca: masturbasi) adalah haram. Dan seseorang wajib taubat ketika melakukannya. Akan tetapi diriwayatakan sebagian sahabat, dan tabi’in boleh melakukan masturbasi. Kebolehan melakukan masturbasi itu karena darurat.”
Setidaknya dalam berbagai fatwa yang telah dipaparkan kita dapat mengambil kesimpulan mengenai hukum bayi tabung dalam islam. Ada dua hal yang menandakan bayi tabung di halal, yaitu:1. Sperma diambil dari pria dan indung telur wanita dalam keadaan subur dan dipindahkan ke rahim wanita. 2. Sperma pria diambil dan disuntikkan ke dalam rahimnya atau langsung ke dalam rahim wanita untuk pembuahan. Hal ini diperbolehkan selama pihak pria dan wanita tersebut benar-benar membutuhkan inseminasi buatan untuk membantu pasangan tersebut mempunyai keturunan.
Di sisi lain 5 hal yang menjadikan diharamkannya bayi tabung yaitu :1) Sperma yang diambil oleh seorang pria ditransplantasikan ke dalam ovarium wanita yang bukan istrinya, dan kemudian di masukkan ke dalam rahim istri tersebut. 2) Sel telur yang diambil dari seorang wanita dibuahi dengan sperma yang diambil dari seorang pria yang bukan suaminya dan kemudian dipindahkan ke rahim istri tersebut. 3) Sperma dan ovarium yang telah dibuahi diambil dari sepasang pria dan wanita, lalu dipindahkan ke rahim wanita lain yang siap menyimpan bank spermanya. 4) Sperma dan ovarium yang telah dibuahi berasal dari pria dan wanita lain dan ditransfer ke rahim wanita tersebut. 5) Sperma dan ovarium yang telah dibuahi diambil dari seorang pria dan istrinya lalu dipindahkan ke rahim istri keduanya. 6) cara mengeluarkannya harus dengan muhtaram.
[1] Na, M. F. N. F. U. (2019). Nasab Bayi Tabung Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Maqasid Syari’ah. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 4(2)., h 163.
[2] Ibid., h 164.
[3] Dongoran, I. (2020). Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqashid Syari’ah). TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1)., h 73.
[3] Ibid., h 73.
[4] Zubaidah, S. (1999). Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabahnya dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 45-55., h 48.
[5] Ibid., h 49.
[6] Asep, M. (2021). STUDI KOMPARATIF TENTANG METODE IJTIHAD MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN LEMBAGA BAHSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA MENGENAI HUKUM BAYI TABUNG (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto)., h 54-55.
[7] Bayi Tabung/ inseminasi buatan. (n.d.). https://mui.or.id/baca/fatwa/bayi-tabung-inseminasi-buatan.
[8] Asep, M. (2021). STUDI KOMPARATIF TENTANG METODE IJTIHAD MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN LEMBAGA BAHSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA MENGENAI HUKUM BAYI TABUNG (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto)., h 59.
[9] Banten, R., & Ahdori, A. R. (2021, January 15). Hukum Bayi Tabung. NU Online. https://banten.nu.or.id/syariah/hukum-bayi-tabung-Xkzur
[10] Idris, M. (2019). Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Al-'Adl, 12(1)., h 66.
[11] Ibid.
[12] Sukorejo, Z. A. (2021, August 31). Hukum Memasukkan Sperma Ke Rahim Wanita Lain: Bincang syariah. BincangSyariah. https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-memasukkan-sperma-ke-rahim-wanita-lain/#:~:text=Adapun%20yang%20dimaksud%20dengan%20muhtaram%20disini%2C%20adalah%20sperma,dibenarkan%20adalah%20dengan%20persetubuhan%20dan%20menggunakan%20tangan%20istri.
[1] Al Ami, B., & Albab, U. (2022). Teknologi Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 52-66.
[2] Dongoran, I. (2020). Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqashid Syari’ah). TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1)., h 73.
[3] Ibid., h 73.
[1] Dongoran, I. (2020). Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqashid Syari’ah). TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1)., h 71.
[2] Idris, M. (2019). Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Al-'Adl, 12(1)., h 65.
[4] Zubaidah, S. (1999). Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabahnya dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 45-55., h 45.
[5] Inid., h 47.
[6] Idris, M. (2019). Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. Al-'Adl, 12(1)., h 66.
[1] Isnawan, F. (2019). Pelaksanaan program inseminasi buatan bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Fikri: Jurnal kajian Agama, Sosial dan Budaya, 4(2), 179-200.
Komentar
Posting Komentar